Hukumtua Rumbia Angkat Suara, Terkait Kasus Lahan 54 Hektare : Silakan Tempuh Jalur Hukum, Kami Tidak Menghalangi

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Menyikapi polemik terkait lahan seluas 54 hektare yang diklaim sebagai milik keluarga besar Pandeiroot-Allow, Hukumtua Desa Rumbia, Oliver Darmawan, angkat suara. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa bersikap netral dan siap bekerja sama dalam proses penyelesaian hukum.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025), Oliver mengatakan pihaknya tidak pernah menghalangi siapapun dalam menyampaikan keberatan, dan justru mendorong agar persoalan diselesaikan sesuai jalur hukum.

banner 325x300

“Kami dari pemerintah desa tidak memihak dan tidak mempersulit siapa pun. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan melapor ke pihak berwenang. Kami siap berkoordinasi,” tegas Oliver.

Pernyataan ini menanggapi keluhan keluarga Pandeiroot-Allow, yang mempersoalkan terbitnya sertifikat tanah atas nama 17 orang pada tahun 2020 melalui program PRONA. Keluarga menyebut lahan tersebut merupakan warisan sah dari leluhur mereka, yang telah terdaftar dalam register tanah Desa Palamba sejak tahun 1962.

Oliver juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen yang bertentangan dengan aturan.

“Kami menjalankan tugas sesuai prosedur. Jika persoalan ini naik ke ranah hukum, tentu itu jalur terbaik. Kami akan mendukung proses klarifikasi dan penyelidikan dari instansi terkait,” tambahnya.

Sikap Hukumtua Desa Rumbia ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik secara adil dan transparan, tanpa menyudutkan salah satu pihak.

Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kantor ATR/BPN kini dinanti langkah lanjutnya untuk melakukan audit dan verifikasi kepemilikan guna mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.(ara)

banner 325x300