Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

HUKRIM

Polda Sulut Bekuk 10 Pembuat dan Penjual Senjata Angin Ilegal, Terancam Hukuman Mati!

badge-check


					Polda Sulut Bekuk 10 Pembuat dan Penjual Senjata Angin Ilegal, Terancam Hukuman Mati! Perbesar

DFACTONEWS.COM,Manado, — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menggulung jaringan pembuat dan penjual senjata angin rakitan ilegal dari Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara (Mitra).Rabu (16/04/2025)

Sebanyak 10 orang tersangka kini telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara!

“Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Perpol No. 1 Tahun 2022. Proses hukum sedang berjalan, dan sebagian telah ditahan di Mapolda Sulut, sisanya di Polres Mitra,” tegas Wakapolda Sulut, Brigjen Pol. Bahagia Dachi, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/4) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan dari Brimob Polda Sulut, Polres Mitra, dan Polsek Belang turut menyita sejumlah senjata angin rakitan yang bisa dikategorikan sebagai senjata api karena daya tembaknya yang mematikan.

“Ini bukan main-main. Senjata angin rakitan ini berpotensi disalahgunakan, bahkan memicu konflik di kawasan rawan seperti sekitar tambang,” ujar Brigjen Dachi sambil memperlihatkan barang bukti bersama Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dan Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan.

Berikut rincian penangkapan para tersangka:

  • 27 Maret: IJ dan AR ditangkap di Jalan Raya Belang.

  • 28 Maret: DU dan GW diciduk di Ratatotok Utara.

  • 30 Maret: RM diringkus oleh Sat Samapta Polres Mitra.

  • 7 April: DP, AG, AK, dan RM ditangkap di Watuliney.

  • 12 April: DY dibekuk di Ratatotok Selatan.

“Semua diamankan di waktu dan lokasi berbeda dalam satu operasi gabungan,” tambah Dachi.

Atas nama Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie, Brigjen Dachi mengingatkan keras masyarakat untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam, senjata angin, apalagi senjata api tanpa izin. Terlebih lagi, di wilayah sensitif seperti sekitar tambang rakyat.

“Jangan coba-coba bawa senjata ke area tambang. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga bisa menyulut konflik sosial yang berbahaya,” tegasnya.

Polda Sulut memastikan akan terus menyapu bersih jaringan perakit dan penjual senjata ilegal. Operasi serupa akan terus dilanjutkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.(ara)

Baca Lainnya

Gebyar PAUD, Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk Dunia Pendidikan

17 Oktober 2025 - 05:51 WITA

Keadilan Tersandera, Sidang Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara di PN Tondano Lagi-Lagi Ditunda

17 Oktober 2025 - 00:15 WITA

Persidangan Dugaan Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara Kembali Digelar di PN Tondano

14 Oktober 2025 - 22:42 WITA

Dewan Mitra Setujui Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

8 Oktober 2025 - 07:01 WITA

Hexymer Siap Edar Digagalkan, Satres Narkoba Minahasa Tangkap Remaja 19 Tahun

6 Oktober 2025 - 11:12 WITA

Trending di BERITA