DFACTONEWS.COM,Minahasa – Setelah melewati proses panjang dan penuh dinamika, pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung) dipastikan akan resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa pada 20 Februari 2025. Kepastian ini diperoleh usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Minahasa 2024 yang diajukan oleh pasangan Susi Sigar dan Perly Pandeiroth (SuPer).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima dan menegaskan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki cukup dasar hukum. Eksepsi dari pihak terkait, dalam hal ini RD-Vasung, diterima dan memperkuat legalitas kemenangan mereka.
“Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Arief Hidayat saat membacakan keputusan tersebut.
Putusan MK ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian perselisihan hasil Pilkada Minahasa dan memberi legitimasi penuh kepada RD-Vasung untuk melangkah ke tahap selanjutnya: pelantikan resmi sebagai kepala daerah.
Pelantikan yang direncanakan pada 20 Februari mendatang menjadi tonggak awal bagi RD-Vasung dalam menjalankan amanah rakyat Minahasa. Momentum ini tidak hanya menandai awal masa jabatan baru, tetapi juga menjadi simbol stabilitas politik dan demokrasi yang terus berkembang di daerah tersebut.
Bagi masyarakat Minahasa, keputusan MK ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian dan membuka lembaran baru dalam perjalanan pemerintahan daerah lima tahun ke depan.(ara)
