Status Baru Menanti: PDAM Minahasa Ajukan Perubahan Jadi Perumda

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM, MINAHASA — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa bersiap melakukan transformasi kelembagaan.

Perusahaan milik daerah ini telah mengajukan perubahan status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan kini tinggal menunggu pembahasan di DPRD Minahasa.

banner 325x300

Direktur PDAM Minahasa Denny Christian Tangkere, S.Pi menegaskan, seluruh tahapan administrasi terkait proses perubahan tersebut telah rampung disiapkan pihaknya.

Hal itu disampaikan Tangkere kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/03/2026).

“Kami sudah mengajukan perubahan PDAM menjadi Perumda kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa. Saat ini tinggal menunggu proses pembahasan di DPRD Minahasa,” ujar Tangkere.

Menurutnya, transformasi menjadi Perumda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Minahasa.

Dengan status Perumda, PDAM nantinya diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam pengelolaan usaha, penguatan manajemen, serta pengembangan layanan yang lebih profesional dan modern.

Tak hanya itu, perubahan status tersebut juga diyakini dapat mendorong perusahaan daerah menjadi lebih mandiri, transparan, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semuanya sudah kami siapkan. Sekarang tinggal menunggu pembahasan dan persetujuan dari DPRD Minahasa,” tegas Tangkere.

Jika disetujui, perubahan status ini akan menjadi babak baru bagi PDAM Minahasa dalam memperkuat kinerja perusahaan sekaligus meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. (ara)

banner 325x300