Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

Kab.Minahasa

458 ASN Mangkir Apel Perdana, Pemkab Minahasa Tebas TPP Tanpa Tawar

badge-check


					458 ASN Mangkir Apel Perdana, Pemkab Minahasa Tebas TPP Tanpa Tawar Perbesar

DFACTONEWS.COM,MINAHASA β€” Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjukkan sikap keras terhadap indisipliner aparatur. Sebanyak 458 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa dijatuhi sanksi tegas setelah kedapatan tidak hadir dalam apel kerja perdana tahun 2026, Senin (5/1/2026), di Aula Wale Ne Tou.

Langkah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) itu menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Minahasa tak lagi memberi ruang kompromi bagi ASN yang mengabaikan kewajiban dasar kedinasan, terlebih usai libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Apel perdana yang dipimpin langsung Bupati Minahasa Robby Dondokambey justru membuka fakta mencolok: tingkat kehadiran ASN jauh dari ideal. Data BKPSDM Minahasa mencatat, dari 1.112 ASN di OPD wilayah Tondano Raya, hanya 654 orang yang hadir atau sekitar 62,74 persen. Sisanya, 458 ASN, tercatat mangkir.

Ironisnya, ketidakhadiran tersebut terjadi meski pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan peringatan tegas agar ASN tidak menambah libur. Ketidakhadiran pada apel perdana secara otomatis berujung sanksi.

Kepala BKPSDM Minahasa, Moudy Pangerapan, menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan telah mengacu pada aturan yang berlaku. ASN nonjabatan dikenai pemotongan TPP sebesar 12 persen, sementara ASN dengan jabatan struktural dipotong hingga 15 persen.

β€œIni bukan kebijakan sepihak. Semua mengacu pada Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2025, khususnya Pasal 16 poin F,” tegas Pangerapan.

Ia menambahkan, persoalan disiplin ASN menjadi perhatian serius kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang. Apel kerja perdana, menurutnya, bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan penanda kesiapan aparatur kembali mengabdi penuh kepada masyarakat.

Sebagai upaya menutup celah pelanggaran disiplin ke depan, Pemkab Minahasa kini menerapkan sistem QR Check-in pada setiap apel resmi. Kebijakan ini diklaim untuk memastikan transparansi dan akurasi data kehadiran ASN.

Pesannya jelas: absen tanpa alasan, konsekuensi langsung di depan mata. Pemkab Minahasa memilih jalur tegas demi menata ulang disiplin birokrasi sejak awal tahun.(Ara)

Fakta Lainnya

Ketua DPRD Minahasa Hadiri Kick-Off Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

14 Februari 2026 - 01:49 WITA

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Raih Gelar Doktor Cumlaude, Wujud Komitmen pada Pendidikan Berkualitas

13 Februari 2026 - 23:54 WITA

Polres Minahasa Ikuti Peresmian Nasional SPPG Polri, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

13 Februari 2026 - 22:01 WITA

Polres Minahasa Bangun Kemitraan Setara dengan Pers “Kapolres : Kritik Keras Silahkan, Tapi Jangan Fitnah”

13 Februari 2026 - 12:35 WITA

Audit LKPD 2025 Dimulai, Wabup Minahasa Vanda Sarundajang Kawal Langsung Entry Meeting BPK

13 Februari 2026 - 03:28 WITA

Fakta Trending BERANDA