DFACTONEWS.COM,JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah merilis daftar terbaru terkait usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, teknis, dan kewilayahan, terdapat 32 usulan DOB yang saat ini tengah berada dalam tahapan pengkajian dan evaluasi lanjutan.
Dari daftar tersebut, beberapa usulan strategis berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara, antara lain usulan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Bolmong Raya), Kota Langowan, dan Kabupaten Talaud Selatan. Ketiga wilayah ini telah menunjukkan progres yang signifikan dalam memenuhi syarat-syarat pembentukan DOB sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Usulan pembentukan Provinsi Bolmong Raya meliputi sejumlah kabupaten/kota yang saat ini berada di bawah administrasi Provinsi Sulawesi Utara, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, serta Kota Kotamobagu. Pengusulan ini didasarkan pada pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, potensi sumber daya alam, serta kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kota Langowan diusulkan sebagai pemekaran dari wilayah Kabupaten Minahasa. Dengan jumlah penduduk yang padat dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, Langowan dinilai layak untuk naik status menjadi kota administratif tersendiri, dengan tujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor pelayanan publik lainnya.
Adapun Kabupaten Talaud Selatan merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Talaud yang secara geografis terpisah dan memiliki karakteristik wilayah kepulauan yang berbeda. Pembentukan Kabupaten Talaud Selatan diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya lokal serta memperkuat sistem pelayanan publik di daerah perbatasan utara Indonesia ini.
Menurut data resmi Kemendagri, usulan-usulan yang masuk telah melalui proses panjang, mulai dari inisiasi di tingkat lokal, studi kelayakan, hingga rekomendasi dari pemerintah provinsi. Setiap usulan DOB juga harus memenuhi kriteria utama, seperti adanya dukungan administratif yang memadai, kesiapan anggaran daerah, potensi ekonomi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, serta pertimbangan sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa proses pembentukan DOB saat ini tetap berada dalam koridor kebijakan nasional tentang moratorium pemekaran daerah. Oleh karena itu, tidak semua usulan akan langsung diresmikan, melainkan diprioritaskan berdasarkan urgensi strategis, kesiapan teknis, dan kontribusinya terhadap agenda pembangunan nasional.
Secara keseluruhan, 32 usulan yang tercatat mencakup berbagai wilayah di Indonesia, baik di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi untuk mempercepat pemerataan pembangunan melalui pemekaran daerah tetap tinggi di berbagai daerah.
Dalam konteks Sulawesi Utara, pembentukan Provinsi Bolmong Raya, Kota Langowan, dan Kabupaten Talaud Selatan dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta memperkuat konektivitas wilayah perbatasan. Dengan terbentuknya DOB tersebut, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih cepat, pembangunan infrastruktur lebih merata, dan potensi daerah dapat dikembangkan secara maksimal.
Kemendagri sendiri telah menyiapkan mekanisme lanjutan untuk menilai kelayakan akhir dari masing-masing usulan, termasuk peninjauan langsung ke lapangan, verifikasi dokumen, serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Apabila dinyatakan layak, maka usulan tersebut akan dibahas bersama DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang.
Sementara itu, masyarakat di daerah-daerah calon DOB menunjukkan antusiasme tinggi, dengan harapan bahwa pembentukan daerah baru ini dapat membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan identitas daerah masing-masing.
Pemerintah pusat mengimbau seluruh pihak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk tetap menjaga stabilitas, mendukung kelengkapan persyaratan administratif, dan berkomitmen pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka menyukseskan pembentukan DOB.
Dengan semakin terbukanya peluang untuk terbentuknya daerah-daerah otonom baru, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan pembangunan yang lebih merata, berkeadilan, serta memperkuat persatuan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ara)