DFACTONEWS.COM,Minahasa – Sebanyak 268 narapidana di Sulawesi Utara menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, Kamis (25/12).
Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan, kepada perwakilan narapidana dari Lapas Kelas IIB Tondano, LPKA Tomohon, dan LPP Manado.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Tondano, dari 325 narapidana beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 268 orang dinyatakan layak menerima Remisi Khusus Natal 2025.
Sementara 50 narapidana belum memenuhi syarat, antara lain karena belum menjalani pidana minimal enam bulan, sedang menjalani pencabutan remisi, berstatus Reg F, atau menjalani pidana BIII. Selain itu, tujuh narapidana lainnya akan menerima remisi susulan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara Tonny Nainggolan menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan secara selektif dan terukur.
“Remisi adalah bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Pemberian ini mencerminkan apresiasi negara atas kepatuhan dan perubahan perilaku Warga Binaan selama menjalani pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan mampu menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIB Tondano berlangsung aman dan tertib, sekaligus menegaskan komitmen pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(Ara)










