MINAHASA TENGGARA – Penanganan kasus penembakan di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Nibong, Kecamatan Ratatotok, memasuki babak baru. Sebanyak 11 orang tersangka resmi diserahkan Polres Minahasa Tenggara kepada Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum lanjutan.
Pelimpahan tersebut disampaikan Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, didampingi Wakapolres Kompol Melki Makawaehe, saat memberikan keterangan di Mapolres Mitra, Jumat (2/1/2026).

Sebelas tahanan diberangkatkan dari Mapolres Minahasa Tenggara menuju Markas Polda Sulut sekitar pukul 15.00 WITA. Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan berlapis, melibatkan personel Sat Brimob Polda Sulut serta tim Satreskrim Polres Mitra.
Selain pelimpahan tersangka, Polres Mitra juga secara resmi melepas personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Sat Brimob dan Direktorat Samapta Polda Sulut yang sebelumnya ditugaskan untuk memperkuat pengamanan wilayah.
Kapolres Mitra menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat dalam menjaga situasi kamtibmas pasca peristiwa penembakan tersebut. Ia menegaskan kolaborasi lintas satuan menjadi kunci stabilitas keamanan di Minahasa Tenggara.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat yang dinilai turut berperan menjaga kondusivitas wilayah selama proses penanganan kasus berlangsung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Mitra AKP Agus Julianto, para pejabat utama Polres Mitra, Danden Gegana Polda Sulut Kompol Stenly Lungkang, serta Dankie Dalmas Samapta Polda Sulut AKP Sujianto.(ara)











