DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, menggelar penyerahan sertifikat halal kepada para pelaku usaha di wilayah setempat, Rabu (13/8). Kegiatan ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah dalam mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus memastikan produk yang beredar aman serta sesuai syariat agama.
Sebanyak 10 pelaku usaha dari sektor kuliner dan produk olahan menerima sertifikat secara langsung. Sertifikat halal dinilai memberi nilai tambah, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing produk.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Minahasa, Abshori Abdillah, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para pelaku usaha. “Sertifikat halal bukan hanya label, tetapi jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. Kami berharap produk dari Langowan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Proses sertifikasi difasilitasi KUA Langowan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Minahasa yang diakomodir oleh Thamrin Hamel. Pendampingan diberikan mulai dari pengisian formulir, pemeriksaan bahan baku, hingga audit produk.
Salah satu penerima sertifikat, Dwi Astuti, pemilik usaha olahan mie bakso, mengaku bersyukur. “Sekarang produk kami sudah halal dan kami lebih percaya diri memasarkan. Semoga penjualan meningkat,” ucapnya.
Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Minahasa, Sitti H. Daeng, S.HI., serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Langowan, Mulyadi Saelangi,S.Ag.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah, menegaskan semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga agama, dan pelaku usaha untuk memajukan ekonomi umat di Kecamatan Langowan dan sekitarnya.(ara)